KELUARGA
BERENCANA DALAM ISLAM
Pertumbuhan
penduduk dewasa ini semakin merajalela. Dunia khususnya Indonesia semakin
sempit saja dengan meningkatnya jumlah penduduk yang tidak terkendali.
Peningkatan sumber daya manusia berbanding lurus dengan kebutuhan. Tetapi
sungguh miris, terjadi ketidakseimbangan antara sumber daya manusia dengan
sumber daya alam yang kian kemari kian menipis, daya kesanggupan untuk memenuhi
kebutuhan pun kian berkurang.
Pemerintah
Indonesia mencanangkan Program Keluarga Berencana untuk pengendalian kelahiran
yang masih mengalami pro dan kontra dengan Hukum Islam.
Setiap
manusia berhak hidup dan berhak untuk memiliki keturunan tergantung keinginan.
Program KB dicanangkan untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk, beberapa
ulama sepakat bahwa Keluarga Berencana merupakan program yang memiliki kebaikan
dan keuntungan jika dilakukan dengan niat dan syarat-syarat yang berlaku dalam
hukum Islam dan kesehatan.
Mengingat
pentingnya peran Keluarga Berencana dalam kehidupan, mari membahasnya lebih
lanjut ditinjau dari segi kesehatan dan hukum Islam agar terjadi mutualisme
antara pemerintah tetapi tidak melanggar syariat Islam.
KB
adalah singkatan dari Keluarga Berencana.
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (1997), maksudnya
adalah: “Gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan
membatasi kelahiran.”
Jadi, KB
adalah perencanaan jumlah keluarga. Pembatasan dilakukan dengan penggunaan alat-alat
kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran
seperti kondom,
spiral, IUD dan sebagainya.
Ditinjau
dari segi kesehatan, Program KB merupakan salah satu usaha
penanggulangan masalah, kependudukan,
program Keluarga
Berencana adalah bagian yang terpadu (integral) dalam program
pembangunan nasional dan bertujuan untuk turut serta menciptakan kesejahteraan
ekonomi, spiritual, dan sosial budaya penduduk Indonesia, agar dapat dicapai
keseimbangan yang baik dengan kemampuan produksi nasional.
Definisi :
Keluarga
Berencana adalah salah satu usaha untuk mencapai kesejahteraan dengan jalan
memberikan nasihat perkawinan, pengobatan kemandulan dan penjarangan kelahiran.
Dalam program Keluarga Berencana Nasional saat ini baru dilakukan salah satu saja dari usaha Keluarga Berencana, yakni penjarangan kehamilan dengan pemberian alat kontrasepsi.
Dalam program Keluarga Berencana Nasional saat ini baru dilakukan salah satu saja dari usaha Keluarga Berencana, yakni penjarangan kehamilan dengan pemberian alat kontrasepsi.
Dalam
pandangan Islam, KB dipahami dalam dua pengertian :
a. Tahdid
An-Nasl (pembatasan kelahiran)
KB sebagai
suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi
penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang
dengan ketersediaan barang dan jasa. Yang mendasari pengertian ini adalah teori
populasi menurut Thomas Robert Malthus.
b. Tanzhim
An-Nasl (pengaturan kelahiran)
KB sebagai
aktivitas individual untuk mencegah kehamilan (man’u al-hamli) dengan
berbagai cara dan sarana (alat). Misalnya dengan kondom, IUD, pil KB, dan
sebagainya.
Tentang
hukumnya, tahdid an-nasl dan tanzhim an-nasl pun berbeda.
KB sebagai
program nasional yakni tahdid an-nasl, pembatasan keturunan (jumlah
populasi penduduk) adalah HARAM dan tidak dibenarkan secara
syara’ karena bertentangan dengan Aqidah Islam, yakni ayat-ayat yang
menjelaskan jaminan rezeqi dari Allah untuk seluruh makhluknya.
Allah SWT
berfirman :
$tBur
`ĆB
7p/!#y ĆĆ»
ĆĆƶF{$# wĆ) n?tĆ£
«!$# $ygĆØ%ĆøĆ
“Dan tidak ada satu binatang melata pun di
bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya.” (QS Huud [11] : 6)
Ditinjau dari
segi faktanya, Teori Maltus tidak sesuai dengan kenyataan. Produksi pangan
dunia bukan kurang, melainkan cukup, bahkan lebih dari cukup untuk memberi
makan seluruh populasi manusia di dunia. Pada bulan Mei tahun 1990, FAO (Food
and Agricultural Organization) mengumumkan hasil studinya, bahwa produksi
pangan dunia ternyata mengalami surplus 10 % untuk dapat mencukupi seluruh
populasi penduduk dunia.
Teori Malthus
juga harus ditolak dari segi politik dan ekonomi global. Ketidakcukupan barang
dan jasa bukan disebabkan jumlah populasi yang terlalu banyak, atau kurangnya
produksi pangan, melainkan lebih disebabkan adanya ketidakadilan dalam
distribusi barang dan jasa. Ini terjadi karena pemaksaan ideologi kapitalisme
oleh Barat (negara-negara penjajah) atas Dunia Ketiga, termasuk Dunia Islam.
Sebanyak 80 % barang dan jasa dunia, dinikmati oleh negara-negara kapitalis
yang jumlah penduduknya hanya sekitar 25 % penduduk dunia.
KB dalam arti
pengaturan kelahiran (tanzhim an-nasl) , yang dijalankan oleh
individu/perseorangan (bukan dijalankan karena program negara) untuk mencegah
kelahiran dengan berbagai cara dan sarana, hukumnya mubah, tergantung
dari motifnya
Ada beberapa
hadits yang membolehkannya, diantaranya hadits dari sahabat Jabir RA yang
berkata,
”Dahulu
kami melakukan azl [senggama terputus] pada masa Rasulullah SAW sedangkan
al-Qur`an masih turun.” (HR Bukhari).
Hal ini
diperbolehkan dengan syarat tidak adanya bahaya bagi penggunanya.
Kaidah fiqih
menyebutkan :
Adh-dhararu
yuzaal (Segala bentuk bahaya haruslah dihilangkan)
Kebolehan
pengaturan kelahiran terbatas pada pencegahan kehamilan yang temporal
(sementara), misalnya dengan pil KB dan kondom.
Syaikh Shaleh
al-Fauzan berkata: “Aku tidak menyangka ada seorang ulama ahli fikih pun yang
menghalalkan (membolehkan) mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, kecuali
jika ada sebab (yang dibenarkan) dalam syariat, seperti jika seorang wanita
tidak mampu menanggung kehamilan (karena penyakit), dan (dikhawatirkan) jika
dia hamil akan membahayakan kelangsungan hidupnya. Maka dalam kondisi seperti
ini dia (boleh) mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, disebabkan dia
tidak (mampu) menanggung kehamilan, karena kehamilan (dikhawatirkan) akan
membahayakan hidupnya, maka dalam kondisi seperti ini boleh mengonsumsi
obat-obatan pencegah kehamilan, karena darurat (terpaksa)… Adapun mengonsumsi
obat-obatan pencegah kehamilan tanpa ada sebab (yang dibenarkan) dalam syariat,
maka ini tidak boleh (diharamkan), karena kehamilan dan keturunan (adalah
perkara yang) diperintahkan dalam Islam (untuk memperbanyak jumlah kaum
muslimin).
Maka jika
mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan itu (bertujuan untuk) menghindari
(banyaknya) anak dan karena (ingin) membatasi (jumlah) keturunan, sebagaimana
yang diserukan oleh musuh-musuh Islam, maka ini diharamkan (dalam Islam), dan
tidak ada seorang pun dari ulama ahli fikih yang diperhitungkan membolehkan hal
ini.
Dengan
penjelasan yang ditinjau dari segi nasional, kesehatan dan agama, KB
diperbolehkan dengan alasan-alasan yang sudah tersebutkan di atas. KB sebagai
program pemerintah termasuk dalam pengertian tanzhim an-nasl.
DAFTAR PUSTAKA
(Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga
: Menelaah Kegagalan Pembangunan di Negara Berkembang (Jakarta : Pustaka
Cidesindo, 1999).
(Taqiyuddin
An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 148).
(Imam
Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu`, [Semarang : Maktabah
Usaha Keluarga], hal. 59).
0 Comments