KELUARGA BERENCANA DALAM ISLAM

Pertumbuhan penduduk dewasa ini semakin merajalela. Dunia khususnya Indonesia semakin sempit saja dengan meningkatnya jumlah penduduk yang tidak terkendali. Peningkatan sumber daya manusia berbanding lurus dengan kebutuhan. Tetapi sungguh miris, terjadi ketidakseimbangan antara sumber daya manusia dengan sumber daya alam yang kian kemari kian menipis, daya kesanggupan untuk memenuhi kebutuhan pun kian berkurang.
Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Keluarga Berencana untuk pengendalian kelahiran yang masih mengalami pro dan kontra dengan Hukum Islam.
Setiap manusia berhak hidup dan berhak untuk memiliki keturunan tergantung keinginan. Program KB dicanangkan untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk, beberapa ulama sepakat bahwa Keluarga Berencana merupakan program yang memiliki kebaikan dan keuntungan jika dilakukan dengan niat dan syarat-syarat yang berlaku dalam hukum Islam dan kesehatan.
Mengingat pentingnya peran Keluarga Berencana dalam kehidupan, mari membahasnya lebih lanjut ditinjau dari segi kesehatan dan hukum Islam agar terjadi mutualisme antara pemerintah tetapi tidak melanggar syariat Islam.
KB adalah singkatan dari Keluarga Berencana.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), maksudnya adalah: “Gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran.”
Jadi, KB adalah perencanaan jumlah keluarga. Pembatasan dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral, IUD dan sebagainya.
Ditinjau dari segi kesehatan, Program KB merupakan salah satu usaha penanggulangan masalah, kependudukan,
program Keluarga Berencana adalah bagian yang terpadu (integral) dalam program pembangunan nasional dan bertujuan untuk turut serta menciptakan kesejahteraan ekonomi, spiritual, dan sosial budaya penduduk Indonesia, agar dapat dicapai keseimbangan yang baik dengan kemampuan produksi nasional.
Definisi :
Keluarga Berencana adalah salah satu usaha untuk mencapai kesejahteraan dengan jalan memberikan nasihat perkawinan, pengobatan kemandulan dan penjarangan kelahiran.
Dalam program Keluarga Berencana Nasional saat ini baru dilakukan salah satu saja dari usaha Keluarga Berencana, yakni penjarangan kehamilan dengan pemberian alat kontrasepsi.
Dalam pandangan Islam, KB dipahami dalam dua pengertian :
a. Tahdid An-Nasl (pembatasan kelahiran)
KB sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa. Yang mendasari pengertian ini adalah teori populasi menurut Thomas Robert Malthus.
b. Tanzhim An-Nasl (pengaturan kelahiran)
KB sebagai aktivitas individual untuk mencegah kehamilan (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana (alat). Misalnya dengan kondom, IUD, pil KB, dan sebagainya.
Tentang hukumnya, tahdid an-nasl dan tanzhim an-nasl pun berbeda.
KB sebagai program  nasional yakni tahdid an-nasl, pembatasan keturunan (jumlah populasi penduduk) adalah HARAM dan tidak dibenarkan secara syara’ karena bertentangan dengan Aqidah Islam, yakni ayat-ayat yang menjelaskan  jaminan rezeqi dari Allah untuk seluruh makhluknya.
Allah SWT berfirman :
$tBur `ƏB 7p­/!#yŠ ĆŽĆ» ƇƚƶF{$# žwƎ) n?tĆ£ «!$# $ygĆØ%Ćøƍ
 “Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya.” (QS Huud [11] : 6)
Ditinjau dari segi faktanya, Teori Maltus tidak sesuai dengan kenyataan. Produksi pangan dunia bukan kurang, melainkan cukup, bahkan lebih dari cukup untuk memberi makan seluruh populasi manusia di dunia. Pada bulan Mei tahun 1990, FAO (Food and Agricultural Organization) mengumumkan hasil studinya, bahwa produksi pangan dunia ternyata mengalami surplus 10 % untuk dapat mencukupi seluruh populasi penduduk dunia.
Teori Malthus juga harus ditolak dari segi politik dan ekonomi global. Ketidakcukupan barang dan jasa bukan disebabkan jumlah populasi yang terlalu banyak, atau kurangnya produksi pangan, melainkan lebih disebabkan adanya ketidakadilan dalam distribusi barang dan jasa. Ini terjadi karena pemaksaan ideologi kapitalisme oleh Barat (negara-negara penjajah) atas Dunia Ketiga, termasuk Dunia Islam. Sebanyak 80 % barang dan jasa dunia, dinikmati oleh negara-negara kapitalis yang jumlah penduduknya hanya sekitar 25 % penduduk dunia.
KB dalam arti pengaturan kelahiran (tanzhim an-nasl) , yang dijalankan oleh individu/perseorangan (bukan dijalankan karena program negara) untuk mencegah kelahiran dengan berbagai cara dan sarana, hukumnya mubah, tergantung dari motifnya
Ada beberapa hadits yang membolehkannya, diantaranya hadits dari sahabat Jabir RA yang berkata,
Dahulu kami melakukan azl [senggama terputus] pada masa Rasulullah SAW sedangkan al-Qur`an masih turun.” (HR Bukhari).
Hal ini diperbolehkan dengan syarat tidak adanya bahaya bagi penggunanya.
Kaidah fiqih menyebutkan :
Adh-dhararu yuzaal (Segala bentuk bahaya haruslah dihilangkan)
Kebolehan pengaturan kelahiran terbatas pada pencegahan kehamilan yang temporal (sementara), misalnya dengan pil KB dan kondom.
Syaikh Shaleh al-Fauzan berkata: “Aku tidak menyangka ada seorang ulama ahli fikih pun yang menghalalkan (membolehkan) mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, kecuali jika ada sebab (yang dibenarkan) dalam syariat, seperti jika seorang wanita tidak mampu menanggung kehamilan (karena penyakit), dan (dikhawatirkan) jika dia hamil akan membahayakan kelangsungan hidupnya. Maka dalam kondisi seperti ini dia (boleh) mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, disebabkan dia tidak (mampu) menanggung kehamilan, karena kehamilan (dikhawatirkan) akan membahayakan hidupnya, maka dalam kondisi seperti ini boleh mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, karena darurat (terpaksa)… Adapun mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan tanpa ada sebab (yang dibenarkan) dalam syariat, maka ini tidak boleh (diharamkan), karena kehamilan dan keturunan (adalah perkara yang) diperintahkan dalam Islam (untuk memperbanyak jumlah kaum muslimin).
Maka jika mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan itu (bertujuan untuk) menghindari (banyaknya) anak dan karena (ingin) membatasi (jumlah) keturunan, sebagaimana yang diserukan oleh musuh-musuh Islam, maka ini diharamkan (dalam Islam), dan tidak ada seorang pun dari ulama ahli fikih yang diperhitungkan membolehkan hal ini.
Dengan penjelasan yang ditinjau dari segi nasional, kesehatan dan agama, KB diperbolehkan dengan alasan-alasan yang sudah tersebutkan di atas. KB sebagai program pemerintah termasuk dalam pengertian tanzhim an-nasl.




DAFTAR PUSTAKA
 (Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga : Menelaah Kegagalan Pembangunan di Negara Berkembang (Jakarta : Pustaka Cidesindo, 1999).
(Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 148).
(Imam Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu`, [Semarang : Maktabah Usaha Keluarga], hal. 59).


Post a Comment

0 Comments